Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi, Dua Oknum TNI Harus Dipecat!

Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi, Dua Oknum TNI Harus Dipecat!

Nasional | okezone | Selasa, 25 Maret 2025 - 17:50
share

JAKARTA - Tim join investigasi akhirnya menetapkan dua oknum TNI sebagai tersangka penembakan tiga anggota Polri, saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, pada Senin 17 Maret 2025 lalu. Kedua tersangka yakni Kopda B dan Peltu YHS.

Kedua pelaku secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Maret 2025 lalu. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah adanya alat bukti, barang bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan oleh tim investigasi gabungan. Kini keduanya ditahan di Mako Denpom II/3 Lampung. 

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Pengkajian Hubungan Internasional (HI) dan HAM Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mangisi Simajuntak mengatakan, kedua tersangka seharusnya dicopot dari jabatannya agar tidak menganggu proses hukum.

"Kedua tersangka harus dicopot dari TNI, maka keduanya tidak akan mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja," tegas Mangisi dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

Menurut pengamat militer ini, untuk sidang disiplin juga bisa dilakukan terhadap kedua tersangka tersebut, Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dengan kenyakinannya bisa saja menjatuhkan hukuman disiplin. 

 

Dan apabila prajurit tersebut ada yang sudah lebih dari 3 kali dijatuhi hukuman disiplin, maka dapat diberhentikan dengan tidak hormat sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat tetap, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum, Disiplin Militer Pasal 12. 

"Saya berpendapat kedua oknum tersebut sudah tepat untuk diberhentikan dengan tidak hormat, karena sudah membunuh dan menghalangi petugas yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum," tegas pensiunan perwira menengah TNI AL ini.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, untuk menjaga kepercayaan kepada TNI, sebaiknya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memecat kedua tersangka sebagai anggota TNI. 

"Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga indepedensi," kata Edi. 

Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini juga meminta kepada tim gabungan untuk mendalami Kopda B, yang telah mengeksekusi tiga anggota Polri tersebut.

"Kopda B harus didalami, apakah dia melakukan penembakan itu karena sendiri, atau ada yang memerintahkan," pungkas Edi.

Topik Menarik