Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri

Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri

Nasional | okezone | Selasa, 25 Maret 2025 - 13:01
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Adapun kapasitas yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.

"Saksi yang diperiksa berinisial SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan, Selasa (25/3/2025).

Harli menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Kejagung dalam perkara ini telah menetapkan Mantan Menteri Perdagangan, Tom Trikasih Lembong sebagai tersangka. Kejagung menilai Tom diduga menyalahgunakan wewenang dalam perkara impor gula ini.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka lainnya dari pihak swasta. Kesembilan orang itu merupakan petinggi dari perusahaan yang terlibat dalam impor gula tersebut.
 

Topik Menarik