Arsjad Rasjid Jadi Komisaris Utama XLSmart, Retno Marsudi Komisaris! Ini Susunan Terbarunya
JAKARTA - Arsjad Rasjid menjadi Komisaris Utama PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, Retno Marsudi ditunjuk sebagai Komisaris Independen. XLSmart merupakan perusahaan hasil merger antara XL Axiata dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom.
Hal ini merupakan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari ini, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Rapat menyetujui atas perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebelumnya berlaku efektif pada saat tanggal Efektif Penggabungan Usaha.
Selain itu Rapat juga menyetujui Pengangkatan anggota baru dan perubahan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berlaku efektif pada saat tanggal Efektif Penggabungan Usaha sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2029.
Dengan hasil keputusan RUPSLB di atas, maka berikut ini susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris XLSmart:
Presiden Komisaris: M Arsjad Rasyid PM
Komisaris: Vivek Sood
Komisaris: L Krisnan Cahya
Komisaris: Nik Rizal Kamil
Komisaris: Sean Quek
Komisaris: David R Dean
Komisaris Independen: Retno Lestari Priansari Marsudi
Komisaris Independen: Robert Pakpahan
Komisaris Independen: Willem Lucas Timmermans
Susunan Direksi XLSmart:
Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Antony Susilo
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: Andrijanto Muljono
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: Shurish Subbramaniam
Direktur: Yessie D Yosetya
Direktur: Merza Fachys
Direktur: Jeremiah Ratadhi
Sementara itu, dalam RUPSLB juga menyetujui perubahan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, dari semula Axiata Group Berhad (AGB) sebagai pengendali Tunggal menjadi AGB dan PT Wahana Inti Nusantara (WIN), PT Global Nusa Data (GND) dan PT Bali Media Telekomunikasi (BMT) sebagai pengendali bersama, sebagaimana dijelaskan dalam Rancanangan Penggabungan Usaha.
Perubahan pengendali Perseroan tersebut berlaku efektif sejak tanggal Efektif Penggabungan, masing-masing AGB, WIN, GND, dan BMT sebagai pengendali bersama memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengganti seluruh anggota direksi dan anggota dewan komisaris Perseroan.
Lebih lanjut, Rapat menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dari Pemegang Saham yang tidak setuju dengan Penggabungan Usaha hingga Batas Pembelian Kembali Perseroan. Sementara, pada mata acara ketujuh, Rapat juga menyetujui pembelian saham PT Smartfren Telecom Tbk oleh Perseroan dari Pemegang Saham yang tidak setuju dengan penggabungan sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam Rancangan Penggabungan Usaha.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (UUPT) tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham Perseroan yang menolak keputusan dalam RUPSLB Perseroan mengenai Penggabungan Usaha berhak untuk meminta agar saham mereka dibeli dengan nilai wajar.