Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Dibui Seumur Hidup, Keluarga Korban: Sesuai Harapan!

Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Dibui Seumur Hidup, Keluarga Korban: Sesuai Harapan!

Nasional | okezone | Selasa, 25 Maret 2025 - 07:13
share

JAKARTA - Keluarga korban bos penembakan rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak bersyukur atas vonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa. 

Hal itu sebagaimana disampaikan anak korban, Rizky Agam Syahputra seusai menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08. 

"Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga," kata Rizky di Pengadilan Militer II-08, Selasa (25/3/2025). 

Dalam amar putusannya, Kelasi Kepala, Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis dengan seumur hidup penjara dan dipecat dari dinas militer. 

"Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan, Selasa (25/3/2025).

"Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya. 

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa ia ditahan. Ia juga diberhentikan dari dinas militer. 
 

Topik Menarik