Tangis 2 Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan Oknum TNI AL saat Dengarkan Vonis
JAKARTA - Tangis dua anak bos rental mobil, Ilyas Abdurahman yang menjadi korban penembakan oknum TNI AL di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, pecah di ruang sidang.
Mereka adalah Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra. Mereka tak kuasa menahan air mata saat Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman membacakan amar putusan terhadap tiga terdakwa.
Dalam amar putusannya, Kelasi Kepala, Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis dengan seumur hidup penjara dan dipecat dari dinas militer.
"Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer" kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan, Selasa (25/3/2025).
"Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa ia ditahan. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.