Pemda Koltim Serahkan Laporan Keuangan 2024 ke BPK Sultra
KENDARI, iNewsKendari.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim), resmi menyerahkan Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (27/3/2025.
Penyerahan ini dilakukan dalam acara resmi yang dihadiri oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, serta sejumlah Bupati dan Wali Kota se-Sultra.
Kegiatan dimulai dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Kepala Daerah, termasuk Pemda Koltim. Dokumen laporan kemudian diserahkan kepada Kepala BPK Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar.
Dalam sambutannya, Dadek menekankan pentingnya kualitas pemeriksaan untuk mendukung kinerja pemerintah daerah.
"Mari selalu berupaya melakukan evaluasi diri dan mendorong perbaikan serta peningkatan kualitas kinerja secara internal, agar dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan optimal sehingga dapat menghasilkan output atau rekomendasi yang berkualitas, bermanfaat dan solutif yang berguna sebagai bahan pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas kinerja," ujar Dadek.
Penyerahan Laporan Keuangan ini merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berdasarkan aturan tersebut, laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan hasil pemeriksaan BPK diberikan kepada DPRD dan kepala daerah, sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD, serta atas rekomendasi-rekomendasi yang termuat dalam LHP agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bentuk upaya perbaikan.