2 Oknum TNI Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi, Ditahan di Denpom Lampung

2 Oknum TNI Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi, Ditahan di Denpom Lampung

Berita Utama | okezone | Selasa, 25 Maret 2025 - 06:00
share

BANDARLAMPUNG - Kapolsek Negara Batin AKP anumerta Lusiyanto dan dua anggotanya ditembak mati oleh oknum TNI berinisial Kopda B.  Hal tersebut disampaikan Ws DanpusPom AD Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Rabu (25/3/2025).

"Yang melakukan penembakan tiga polisi itu Kopda B, sedangkan Peltu YHS ditetapkan sebagai tersangka perjudian," ujar Mayjend Eka Wijaya. 

Menurut Eka, terhadap kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Mako Denpom II/3 Lampung. Eka Wijaya mengatakan, pihaknya melakukan proses penanganan hukum dengan mekanisme perkara pidana militer. 

 

Dalam prosesnya, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Way Kanan untuk membuat laporan polisi secara resmi terkait peristiwa penembakan dan perjudian di Way Kanan yang menewaskan tiga anggota Polri tersebut. 

Eka menerangkan, berdasarkan Laporan Polisi itu, Dandim selaku ankum mengeluarkan surat penahanan sementara dalam proses penyidikan hingga akhirnya penyidik menetapkan kedua oknum TNI tersebut sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Kopda B dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHPidana. Sedangkan Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP. 

"Namun Kopda B ini karena memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan UU darurat tentang senjata juga," pungkasnya. 

 

Sebelumnya, Tim join investigasi akhirnya menetapkan dua oknum TNI sebagai tersangka penembakan tiga anggota Polri saat melakukan penggerebekan

"Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka. Keduanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Maret 2025," Ws DanpusPom AD Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung. 

Eka menyebutkan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah asanya alat bukti, barang bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan oleh tim investigasi gabungan. 

Topik Menarik