Anies Jenguk Tom Lembong di Rutan Salemba, Diskusi soal Ekonomi hingga Beri Buku

Anies Jenguk Tom Lembong di Rutan Salemba, Diskusi soal Ekonomi hingga Beri Buku

Berita Utama | inews | Jum'at, 28 Februari 2025 - 23:48
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan menjenguk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025). Tom Lembong ditahan usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

"Alhamdulillah kita berkesempatan untuk menjenguk Pak Tom Lembong dan kita melihat Pak Tom kondisinya sehat, penuh semangat dan beliau menunjukkan antusiasme yang tinggi untuk Indonesia," kata Anies dalam laman Instagram @hukum.perubahan, dikutip Sabtu (1/3/2025).

Saat bertemu Tom Lembong, Anies mengaku banyak membahas situasi ekonomi Indonesia terkini. Menurut dia, diskusi berjalan cair.

Dia pun menyebutkan, pertemuan itu itu tidak membahas perkara yang menjerat Tom Lembong. 

"Jadi suasana seperti saya sama Tom lagi ngobrol di masa masa lalu, ya kita diskusi tentang kondisi yang ada di sekitar kita," tutur dia.

Anies juga memberikan buku kepada Tom Lembong untuk bahan bacaan di rutan. Buku itu berjudul Dunia Hantu Digul karya penulis Jepang Takashi Shiraishi.

"Takashi Shiraishi menulis buku tentang judulnya Dunia Hantu Digul. Ini kisah era 1926 sampai 1941 dimana pemolisian sebagai strategi politik Indonesia masa kolonial," kata Anies.

Kejaksaan Agung resmi menyerahkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025). Dengan demikian, tinggal selangkah lagi Tom Lembong disidang terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Selain Tom Lembong, tersangka kasus yang sama Charles Sitorus juga diserahkan ke Kejari Jakpus.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka TTL dan tersangka CS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Dia pun ditahan.

Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar.

Perkara ini bermula pada Mei 2014. Saat itu, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun pada 2015, Mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Mendag tersebut.

Topik Menarik