Hak Imunitas Disetujui, Peradi SAI: Supaya Tidak Ada Kriminalisasi Advokat!

Hak Imunitas Disetujui, Peradi SAI: Supaya Tidak Ada Kriminalisasi Advokat!

Nasional | okezone | Senin, 24 Maret 2025 - 13:23
share
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang menyebut seluruh advokat saat ini tidak lagi ada kecemasan dituntut secara hukum dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini lantaran Komisi III DPR RI yang menerima usulan Peradi SAI untuk revisi undang-undang tentang kitab undang-undang hukum acara pidana RUU KUHAP, khususnya terkait advokat tidak dapat dituntut hukum ketika sedang membela kliennya. 

“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver usai menggelar rapat dengar pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Juniver mengatakan, tentunya hak imunitas untuk advokat itu berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Maka dari itu, hak imunitas ini memberikan kabar gembira bagi para advokat sehingga tidak ada kecemasan dalam membantu hak-hak kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan.

“Nah, ini sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum kepada advokat, supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat. Ini sehat sekali bagi advokat, juga mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan, hari ini sudah diputuskan diberikan hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menyambut baik inisiatif DPR RI yang membahas RUU KUHAP ini lebih maju dari sebelumnya. Menurutnya, RUU KUHAP yang sedang dibahas ini memberikan peran kepada advokat untuk mendampingi saksi yang menghadapi proses hukum.

 

"Di mana, tadi sudah dijelaskan yang sangat signifikan adalah saat ini advokat sudah bisa dan wajib mendampingi saksi mulai dari tingkat penyidikan sampai kepada pengadilan,"ujarnya.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR bahwa RUU KUHAP yang diinisiatif oleh DPR sangat baik dan sangat maju sekali dari KUHAP yang sebelumnya,” sambungnya.

Di samping itu, Juniver juga mengimbau Komisi III DPR RI bahwa RUU KUHAP yang sekarang diberi waktu kepada advokat atau Peradi SAI untuk memasukkan lagi hal-hal apa saja yang diperlukan untuk penegakan hukum lebih baik di Indonesia.
 
“Ini hasil kami RDPU dengan Komisi III, dan kiranya kami juga akan mempersiapkan bahan-bahan yang lebih lanjut untuk memperkuat RUU KUHAP yang akan berlaku sepertinya tahun depan sudah harus berlaku,” pungkasnya.

Topik Menarik