Jerit Pilu Janda Ani Divonis Bebas Namun Masih Hidup Dibui
JAKARTA - Seorang janda tiga anak, Ani Kartini Kusniani Alias Kustiani (54) divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Bandung, karena tidak terbukti melakukan kesalahan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun sudah 6 hari, Ani tidak juga dikeluarkan dari tahanan.
Ani sebelumnya divonis bebas pada Selasa (18/3), seharusnya 1x24 jam, sudah berkekuatan hukum tetap. Seharusnya dia sudah dibebaskan oleh Jaksa dan dikeluarkan dari tahanan.
“Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, di Pengadilan Negeri Subang, terdakwa divonis 2 tahun pidana penjara karena dianggap bersalah menggunakan surat palsu,” tulis keterangan yang diterima Okezone, Senin (24/3/2025).
Surat yang dianggap palsu tersebut dipergunakan terdakwa dalam pembuktian gugatan perlawanan oleh pihak ketiga yang melaporkan kasus ini ke Polda Jabar.
Saksi pelapor membuat laporan Kepolisian pada tanggal 16 April 2022 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimun Polda Jabar sesuai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan tanggal 7 Februari 2023 yang kemudian menahan terdakwa sejak tanggal 9 September 2024.
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah membebaskan terdakwa dengan pertimbangan tidak terpenuhinya unsur surat palsu yang berkekuatan hukum tetap.
Surat yang dianggap palsu dan dijadikan barang bukti hanya berupa foto copy surat yang belum diuji keasliannya lewat uji forensik dan belum dibuktikan keaslian atau kepalsuannya di depan pengadilan secara terpisah.
Tindak Pidana pemalsuan surat dan tanda tangan atau yang biasa disebut forgery merupakan salah satu kejahatan yang sulit diungkap dan dibuktikan.
Sehingga dalam proses pembuktiannya diperlukan ilmu bantu yaitu Ilmu Forensik untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan dimuka persidangan.
Laboratorium Forensik sebagai bagian dari Polri yang bertugas untuk menyelidiki terjadinya pemalsuan surat pada suatu perkara harus dilibatkan, sehingga bisa terbukti ada tidaknya tindak pidana, dan pelakunya dapat diadili.
Laboratorium Forensik mengungkap secara pasti alat bukti yang diragukan keasliannya, maka dengan sendirinya memberi jaminan terhadap kepastian hukum. Peranan Laboratorium Forensik untuk menentukan seseorang yang didakwakan melakukan tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat palsu didepan pengadilan sangat menentukan dan merupakan bukti kuat yang tidak terbantahkan.
Bukti surat yang dianggap palsu dan diajukan oleh saksi pelapor hanya berupa foto copy yang tidak pernah diusut dari mana saksi pelapor memperoleh bukti tersebut dan tidak diuji secara foresik keasliannya sehingga seharusnya tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Pengadilan Negeri Subang telah lalai dan mengabaikan keharusan adanya uji foresik untuk membuktikan keotentikan surat sehingga memvonis terdakwa 2 tahun penjara. Vonis ini kemudan diperbaiki di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Banding dengan membebaskan Terdakwa.
Vonis bebas yang diucapkan majelis hakim banding pada tanggal 18 Maret 2025 tidak serta merta membebaskan terdakwa dari penahanan hari itu juga, namun terdakwa masih ditahan di Lapas Subang.
Hasil Semifinal Piala Asia U-20 2025: Arab Saudi vs Korea Selatan,The Green Falcons Tembus Final !
“Surat eksekusi dari Kejaksaan hingga saat ini belum dikeluarkan sehingga terdakwa terpaksa tetap dalam penahanan walaupun dalam buitr 4 putusan, hakim telah memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan karena divonis bebas,”tulis rilis tersebut.
Sementara itu, kedua anak terdakwa telah berusaha menjemput ibunya dari tempat penahanan tapi ternyata belum bisa dikeluarkan.
Akhirnya kedua anak terdakwa terpaksa pulang dari Subang ke Cianjur setelah sia-sia berlinangan air mata di kantor kejaksaan karena harapan kebebasan ibunya tidak bisa terwujud saat itu terkendala surat eksekusi yang belum dikeluarkan kejaksaan selaku eksekutor.