Ketentuan Zakat Fitrah di Perantauan

Ketentuan Zakat Fitrah di Perantauan

Muslim | okezone | Sabtu, 22 Maret 2025 - 05:04
share

JAKARTA - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, ditunaikan sebagai penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Namun, bagi mereka yang berada di perantauan saat Idul Fitri, muncul pertanyaan: di manakah sebaiknya zakat fitrah ditunaikan?

1. Ketentuan Tempat Pembayaran Zakat Fitrah bagi Perantau

Para ulama mazhab Syafi'i menetapkan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan di tempat seseorang berada saat matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, yaitu malam Hari Raya Idul Fitri. 

Jika seseorang masih berada di perantauan pada waktu tersebut, ia diwajibkan menunaikan zakat fitrah di tempat tersebut. Hal ini dijelaskan dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad:

"Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya."

Dengan demikian, perantau yang masih berada di tanah rantau saat malam Idul Fitri harus menyalurkan zakat fitrah kepada mustahiq (penerima zakat) di daerah tersebut. Jika ia sudah kembali ke kampung halaman sebelum waktu tersebut, zakat fitrah ditunaikan di kampung halamannya.

2. Hukum Mewakilkan Pembayaran Zakat Fitrah ke Kampung Halaman

Terdapat kebiasaan di kalangan perantau untuk mewakilkan pembayaran zakat fitrah kepada keluarga di kampung halaman. Namun, ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan memindahkan zakat (naql az-zakat) ke daerah lain. 

Imam Nawawi dalam Al-Majmu' Syarah Muhaddzab menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini; ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.

Oleh karena itu, sebaiknya perantau menunaikan zakat fitrah di tempat ia berada saat malam Idul Fitri, kecuali jika terdapat alasan kuat dan sesuai dengan pendapat ulama yang membolehkan pemindahan zakat.

 

3. Dalil tentang Kewajiban Zakat Fitrah

Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadits dari Ibnu Umar r.a.:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan dewasa dari kalangan Muslimin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id."

Hadits ini menegaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Bagi perantau, penentuan tempat pembayaran zakat fitrah didasarkan pada lokasi saat terbenamnya matahari di akhir Ramadhan. Jika masih berada di perantauan, zakat fitrah harus ditunaikan di tempat tersebut. 

Mewakilkan pembayaran zakat fitrah ke kampung halaman memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama, sehingga sebaiknya ditunaikan di tempat perantau berada saat malam Idul Fitri, kecuali jika ada alasan kuat. Wallahualam

Topik Menarik