Mabuk Usai Pulang Dugem, Pria Ini Aniaya Istri hingga Mertua Sampai Bonyok
BATAM - Unit Reskrim Polsek Sekupang Batam menangkap seorang pria berinisial BL, yang melakukan penganiayaan dalam rumah tangga terhadap istri dan mertuanya hingga babak belur, usai pelaku pulang dari tempat hiburan malam, pada Rabu 18 Maret 2025.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi berulang kali hingga korban YA melapor ke polisi, lantaran sudah tak kuat menahan nestapa tersebut.
Penganiayaan itu terjadi di Perum Devin Premier Marina Blok B nomor 57 Tanjung Riau, Sekupang, Batam. Korban tak berdaya ditendang dan dipukul di depan orang tuanya.
Setelah kejadian, korban dan keluarga langsung membikin Laporan Polisi (LP) di Polsek Sekupang Batam guna untuk memproses perbuatan tersangka.
Dari hasil visum Rumah Sakit, korban diketahui mendapat luka di kepala bagian kanan dan sebelah kiri, luka lebam di mata disebelah kanan dan luka lebam di bagian punggung kanan. Banyak terdapat luka lebam disekujur tubuh.
Kasusnya kini tengah ditangani oleh penyidil Unit Reskrim Polsek Sekupang, Batam. Proses pemeriksaan juga sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang tangah berjalan. Tahapanya kini sudah tahap 1 dan menyiapkan berkas untuk dikirim ke Kejaksaan.
"Tersangka sudah diamankan di Polsek, kasusnya sudah berjalan. Penyidik juga tengah mempersiapkan berkas tahap 1 untuk dikirim ke Kejaksaan, tanda dimulainya penyidikan dari jaksa atau SPDP," ucapnya, Jumat (21/3/2025).
Keluarga korban kini berharap, kasusnya berjalan dengan semestinya dan tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kekerasan yang dilakukan.