Menkum Tegaskan Tak Ada Klausul Wajib Militer di RUU TNI

Menkum Tegaskan Tak Ada Klausul Wajib Militer di RUU TNI

Nasional | okezone | Rabu, 19 Maret 2025 - 18:03
share

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membantah adanya klausul wajib militer bagi warga negara di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

"Enggak ada, menurut saya enggak ada (klausul wajib militer). Kan draftnya sudah ada," terang Supratman usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

Terlepas dari itu, Supratman pun menilai wajar bila negara menyelenggarakan wajib militer. Menurutnya, seluruh negara juga menyelenggarakan wajib militer.

"Dan kedua, kalau wajib militer, semua negara juga sama," terang Supratman.

Berdasarkan draft RUU TNI yang didapat, klausul wajib militer itu ada pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat (2) angka 8. Dalam klausul itu diterangkan bahwa TNI memiliki tugas memberdayakan wilayah pertahanan.

"Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta," bunyi Pasal 7 Ayat (2) angka 8.

 

Sementara itu, pada bagian penjelasan klausul itu disebutkan, pemberdayaan wilayah pertahanan yakni membantu pemerintah menyelenggarakan wajib militer bagi warga negara.

"Yang dimaksud dengan 'memberdayakan wilayah pertahanan' adalah:

a. Membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan Pertahanan Negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

b. Membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. Membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung," demikian bunyi klausul tersebut.

Topik Menarik