Cara Input Jumlah PPh yang Dipotong atau Dipungut untuk Laporan SPT Tahunan

Cara Input Jumlah PPh yang Dipotong atau Dipungut untuk Laporan SPT Tahunan

Ekonomi | okezone | Senin, 17 Maret 2025 - 18:10
share

JAKARTA - Cara Input jumlah PPh yang dipotong atau dipungut untuk laporan SPT Tahunan. Setiap wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Salah satu aspek penting dalam laporan ini adalah memasukkan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Pelaporan yang akurat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari sanksi administratif. Mari simak penjelasannya, Okezone (17/3/25).

Pengertian dan Mekanisme PPh yang Dipotong atau Dipungut
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak dalam satu tahun pajak. Dalam beberapa kasus, pajak ini dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga, seperti pemberi kerja atau badan usaha lain yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan.

 

Pemotongan atau pemungutan ini dilakukan sesuai ketentuan dalam:

PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan yang diterima oleh pegawai, karyawan, atau tenaga kerja lainnya.

PPh Pasal 22: Pajak yang dipungut atas kegiatan tertentu, seperti impor atau pembelian barang oleh instansi pemerintah.

PPh Pasal 23: Pajak yang dikenakan atas transaksi tertentu, seperti dividen, royalti, atau jasa tertentu.

PPh Pasal 24: Kredit pajak atas penghasilan yang dikenakan pajak di luar negeri.

PPh Pasal 26: Pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak luar negeri yang bersumber dari Indonesia.

Informasi mengenai pemotongan pajak ini biasanya tercantum dalam bukti potong pajak yang diberikan oleh pihak pemotong atau pemungut pajak.

Cara Menginput Jumlah PPh yang Dipotong atau Dipungut dalam SPT Tahunan melalui e-Filing
Agar pelaporan pajak dilakukan secara tepat, berikut adalah langkah-langkah untuk memasukkan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut melalui layanan e-Filing di DJP Online:

1. Akses DJP Online

Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id.

Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang telah terdaftar.

2. Pilih Layanan e-Filing

Setelah masuk ke akun, pilih menu "e-Filing" untuk memulai proses pelaporan SPT.

Mulai Pengisian SPT
Klik "Buat SPT", kemudian jawab pertanyaan panduan yang muncul untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan status perpajakan wajib pajak.

3. Isi Data Formulir SPT

Masukkan informasi pribadi dan rincian penghasilan sesuai dengan dokumen pendukung.

Masukkan Data Bukti Potong PPh

Pilih jenis PPh yang dipotong/dipungut (Pasal 21, 22, 23, 24, atau 26).

Isi NPWP pihak pemotong atau pemungut pajak.

Masukkan nama pemotong atau pemungut sesuai dengan yang tertera dalam bukti potong.

Cantumkan nomor dan tanggal bukti potong.

Input jumlah PPh yang dipotong atau dipungut sesuai dengan dokumen bukti potong.

Simpan dan Lanjutkan Pengisian SPT
Setelah semua data dimasukkan dengan benar, klik "Simpan" dan lanjutkan proses pelaporan sesuai dengan instruksi di sistem.

4. Periksa dan Kirim SPT

Sebelum mengirimkan SPT, periksa kembali data yang telah diinput untuk memastikan tidak ada kesalahan.

Jika sudah benar, klik "Kirim SPT" dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah berhasil.

Memasukkan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut dalam SPT Tahunan merupakan proses yang harus dilakukan dengan cermat. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat memastikan bahwa pelaporan pajak dilakukan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Topik Menarik