Bang Doel Akan Sikat Segala Bentuk Premanisme yang Minta THR Jelang Lebaran

Bang Doel Akan Sikat Segala Bentuk Premanisme yang Minta THR Jelang Lebaran

Terkini | okezone | Senin, 17 Maret 2025 - 02:39
share

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak tegas segala bentuk premanisme dalam pengumpulan Tunjangan Hari Raya (THR). Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik yang mengarah pada premanisme atau pemaksaan dalam pengumpulan dana tersebut.

"Kalau ada laporan terkait pemaksaan atau tindakan yang meresahkan warga, kami akan tindak tegas. Ini tidak boleh dibiarkan," tegas Rano di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Bang Doel--panggilan akrabnya-- menambahkan, secara budaya, tradisi memberikan THR kepada petugas keamanan dan kebersihan yang telah berjasa bagi lingkungan merupakan hal wajar dan sudah lama terjadi.

Menurutnya, jika THR dikumpulkan oleh pengurus RW sebagai bentuk apresiasi dari warga secara sukarela, hal itu bisa dimaklumi.

"Pemprov DKI tidak akan membenarkan jika ada indikasi pemaksaan, tekanan, atau praktik premanisme dalam proses pengumpulan THR," ujar Bang Doel.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk intimidasi atau pemaksaan terkait pengumpulan THR kepada pihak berwenang.

Selain itu, diharapkan partisipasi warga dalam memastikan tradisi berbagi tetap dilakukan dengan semangat gotong royong dan tanpa unsur paksaan.

Sebelumnya, viral surat edaran berisikan permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pengurus RW di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat. Dalam surat edaran tersebut, pengurus RW meminta Rp1 juta kepada para pengusaha yang menggunakan jasa parkir di wilayahnya.

 

Dari foto yang beredar, surat edaran itu dikirimkan oleh pengurus RW yang kemudian ditujukan kepada pengguna jasa parkir. Surat itu juga ditandatangani pengurus RW di Jembatan Lima pada Maret 2025.

Dalam surat itu, pengurus turut menyertakan nominal THR yang diminta ke setiap perusahaan, yakni sebesar Rp1 juta. Pengusaha dibatasi menyerahkan THR tersebut seminggu sebelum Idul Fitri.

"Adapun besar dana Tunjangan Hari Raya tersebut sebesar Rp 1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir 1 minggu sebelum Idul Fitri," tulis surat edaran yang beredar.

Topik Menarik