Pemprov Kaltim Dinilai Informatif dalam Informasi Keterbukaan Publik

Pemprov Kaltim Dinilai Informatif dalam Informasi Keterbukaan Publik

Terkini | okezone | Sabtu, 25 Januari 2025 - 00:09
share

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperoleh nilai 98,31 dan masuk dalam kategori "Informatif", dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2024.  Dengan posisi ini, maka Pemprov Kaltim berhasil mempertahankannya selama lima tahun berturut-turut.

Dari hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Provinsi Kaltim meraih Peringkat II secara nasional bersama Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan nilai skor serupa. Sementara Peringkat Pertama diraih Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai 98,52.

Capaian ini menunjukkan konsistensi Pemprov Kaltim dalam mengedepankan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro mengatakan, sebelumnya sempat terjadi kesalahan teknis perhitungan.“Sehingga ada perubahan nilai Hasil Monev KIP 2024 Pemprov Kaltim dari 92,31 menjadi 98,31,” ujarnya dikutip, Jumat (24/1/2025).

Dia memastikan, proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dilakukan secara transparan.

“Sehingga setiap pihak dapat mengakses proses dan hasil yang memungkinkan, serta memberikan tanggapan balik atas hasil akhir Monev KIP Tahun 2024,”pungkasnya.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik bersyukur atas hasil Monev KIP 2024. Sebab Pemprov Kaltim berhasil mempertahankan status "Informatif" selama lima tahun berturut-turut.

"Kami dari Kaltim, sesungguhnya menerima hasil apapun. Karena bukan hasil yang penting. Tapi ikhtiarnya untuk menjalankan keterbukaan informasi publik," kata Akmal Malik.

Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan apresiasi yang tinggi atas "keterbukaan informasi" yang dicontohkan oleh Komisi Informasi Pusat dalam penilaian Monev KIP 2024.

 

“Era keterbukaan informasi memang telah menjadi energi yang mampu mempercepat proses pencerdasan bangsa, serta mendorong berbagai perubahan signifikan,”ujarnya.

Visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, berkepribadian Pancasila, serta penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.

Visi ini tercapai melalui pengawasan terhadap komitmen badan publik dalam menjalankan pemerintahan yang terbuka.

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menilai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Topik Menarik