Polemik Pelantikan Pejabat ASN Diduga Langgar Aturan Sedang Proses Sidang di MK

Polemik Pelantikan Pejabat ASN Diduga Langgar Aturan Sedang Proses Sidang di MK

Terkini | okezone | Jum'at, 24 Januari 2025 - 21:18
share

JAKARTA - Polemik pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon pada 22 Maret 2024 terus menjadi perhatian. Untuk diketahui, Wali Kota Tomohon yang juga petahana Caroll Joram Azarias Senduk diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait batas waktu penggantian pejabat menjelang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.  

Kasus tersebut sementara ini dalam proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tuntutan agar pasangan calon petahana didiskualifikasi dan Pilkada Kota Tomohon dilaksanakan ulang (PSU). Publik pun menanti keputusan MK untuk menegakkan aturan dan keadilan dalam proses Pilkada 2024, mengingat pelanggaran yang diduga dilakukan oleh petahana dianggap mencederai integritas demokrasi.

Keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi akan menjadi momen krusial, tidak hanya bagi hasil Pilkada Kota Tomohon, tetapi juga sebagai preseden penting bagi penegakan hukum dalam Pilkada di Indonesia.

Dalam gugatannya, pemohon menegaskan tindakan pelantikan tersebut sudah seharusnya berujung pada diskualifikasi pasangan calon yang diuntungkan, yakni Caroll Joram Azarias Senduk sebagai petahana. Namun, KPU dan Bawaslu dianggap membiarkan pelanggaran ini tanpa sanksi yang semestinya, sehingga dugaan kecurangan terus berlanjut selama proses Pilkada berlangsung.  

Dalih yang disampaikan oleh pihak termohon dan petahana menyebutkan pelantikan tersebut dilakukan tanpa disengaja karena mereka baru menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 29 Maret 2024, yang menjelaskan larangan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Namun, penggugat membantah keras dalih tersebut dan menilai alasan tersebut sangat tidak berdasar.  

"Aturan hukum pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur penggantian pejabat hanya dapat dilakukan lebih dari enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali ada izin tertulis dari Mendagri," ujar Kuasa hukum penggugat, Heivy Mariska Agustina Mandang, dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

 

Heivy menyoroti tindakan petahana melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang penggantian pejabat tanpa izin Mendagri dalam waktu tertentu. Pelanggaran ini seharusnya menjadi dasar diskualifikasi sejak awal, tetapi diabaikan.  

"Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 28 Januari 2024, jadwal penetapan pasangan calon ditetapkan pada 22 September 2024. Dengan demikian, batas waktu penggantian pejabat tanpa izin Mendagri adalah 22 Maret 2024," ujarnya.  

Seluruh pihak, menurut Heivy termasuk petahana, seharusnya sudah memahami ketentuan ini sejak awal. Fakta bahwa pelantikan tetap dilakukan tanpa izin Mendagri pada 22 Maret 2024 menunjukkan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku. 

Bahwa pelantikan tanggal 22 Maret 2024 yang kemudian di batalkan pada 4 April 2024 hanya akal-akalan saja. Karna ASN yang dilantik pada 22 Maret 2024 saat di batalkan pelantikannya, tidak pernah kembali ke jabatan/instansi sebelumnya sampai petahana melantik lagi pada tgl 17 Mei 2024 dgn orang yang sama.
 
Akibat dari tidak adanya tindakan tegas dari KPU, dugaan pelanggaran selama Pilkada, kata dia, terus berlangsung. Pemohon menilai petahana menggunakan posisinya untuk melakukan praktik politik uang dan memanfaatkan ASN yang seharusnya netral. Kasus ini juga semakin mencuat karena selisih suara antara pasangan calon hanya 2,47 atau sekitar 1.649 suara, sehingga pelanggaran ini dinilai memiliki dampak langsung terhadap hasil Pilkada. Seharusnya, menurut pemohon, pasangan calon Caroll Joram Azarias Senduk sudah didiskualifikasi sejak tahap awal oleh KPU.

Topik Menarik