PN Surabaya Putuskan PT ATS Selesaikan PKPU

PN Surabaya Putuskan PT ATS Selesaikan PKPU

Terkini | okezone | Senin, 20 Januari 2025 - 21:04
share

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 5 Desember 2024 memutuskan PT Anugerah Tujuh Sejati (ATS) perusahaan milik Muhammad Sawkani, suami Ratna Galih, yang bergerak di bidang pertambangan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk melakukan restrukturisasi utang atau PKPU agar dapat melunasi utangnya kepada para kreditor. 

Selain itu, Sawkani juga diminta membayar utang tersebut karena statusnya merupakan sebagai penjamin. Merujuk data perusahaan PT ATS, Sawkani adalah pemegang saham mayoritas dan menjabat sebagai komisaris utama ATS.

Dalam gugatan perkara yang diketuai oleh Hakim Sutrisno dengan Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya menyebut perusahaan milik suami Ratna Galih tersebut mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu perbankan swasta. Namun, sampai dengan tanggal jatuh tempo, perusahaan tersebut belum mampu melunasi kewajibannya. 

“Menetapkan memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 30 hari terhitung Putusan ini diucapkan terhadap Termohon PKPU / PT Anugerah Tujuh Sejati sebagai Termohon PKPU I dan Muhammad Sawkani sebagai Termohon. Bahwa dalam perkembangannya, termohon PKPU tidak membayar kewajiban pokok, bunga, dan denda keterlambatan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian kredit,” demikian tulis putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, seperti dikutip Senin (20/1/2025).

PT Anugerah Tujuh Sejati telah diperingati sebanyak tiga kali untuk segera melunasi utangnya, namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan milik Sawkani tersebut tetap tidak membayar seluruh utangnya. Atas dasar itu, pihak perbankan melelang aset yang menjadi jaminan, yaitu dua bidang tanah, yang masing-masing seluas 288 dan 194 meter persegi. Total dana yang diperoleh dari penjualan itu sekitar Rp3,4 miliar.

Meski demikian, penjualan aset-aset tersebut tetap belum cukup untuk melunasi utang Anugerah Tujuh Sejati. Perbankan pun kembali memberikan surat peringatan hingga empat kali, yakni pada 10 November 2020, 24 Mei 2021, 29 Juli 2021, dan 9 Juni 2023. Kendati telah berkali-kali diberikan kesempatan dan peringatan, Anugerah Sejati tetap tidak membayar utangnya.

Adapun, sisa total utang Anugerah Tujuh kepada salah satu bank swasta tersebut adalah sebesar Rp 82,3 miliar. Dengan rincian utang pokok Rp18,5 miliar, bunga Rp 17,3 miliar, dan denda Rp 46,4 miliar. Maka berdasarkan Pasal 1820 KUHPerdata, Sawkani selaku Termohon II diwajibkan untuk membayar pinjaman. Hal tersebut diperkuat dengan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Utang) nomor 198 tanggal 23 September 2008, di mana Sawkani memberikan jaminan pribadi untuk menjamin pelunasan utang PT Anugerah Tujuh.

 

Atas dasar itu, Swakani pun telah diperingati oleh perbankan sebanyak tiga kali, yakni pada 24 Mei 2021, 29 Juli 2021, dan 9 Juni 2023. “Bahwa meskipun telah diperingatkan, Termohon PKPU II tetap lalai dalam memenuhi kewajibannya kepada Pemohon PKPU,” tulis majelis hakim dalam dokumen putusannya.

Tak hanya kepada salah satu perbankan swasta, perusahaan milik suami Ratna Galih tersebut juga mempunyai utang kepada beberapa pihak lain, seperti produsen alat berat sebesar 49,9 ribu US$, dan utang sebesar Rp 3,6 miliar kepada dua orang pemilik lahan di Kalimantan Selatan. Sehingga jika ditotal dari beberapa pihak tersebut, nilai utang Sawkani nilainya sekitar 94 miliar. Nilai tersebut belum termasuk pihak lain yang belum terdaftar dalam PKPU ini.

Dengan fakta-fakta tersebut, Anugerah Tujuh dan Sawkani dinilai tidak mampu lagi melanjutkan untuk membayar utang dan diajukan PKPU oleh para kreditornya pada 8 Agustus 2024 lalu. Selama proses PKPU berlangsung di pengadilan pihak ATS maupun Sawkani tidak pernah hadir. Padahal tujuan PKPU adalah restrukturisasi utang dan jika tidak ada itikad baik maka akan terancam pailit. Pada 5 Desember 2024, pengadilan Negeri Surabaya pun akhirnya mengabulkan permohonan PKPU tersebut. “Menetapkan Termohon PKPU I, PT Anugerah Tujuh Sejati dan Termohon PKPU II, Sawkani, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Utang Sementara (PKPUS) selama 44 hari,” demikian putusan pengadilan.
 

Topik Menarik