2 Orang Jadi DPO Bentrok Maut di Tanah Abang
JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang buntut bentrokan antar warga Kebon Kacang XII, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang menewaskan satu orang berinisial AS pada Selasa 17 Desember 2024 lalu. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya.
Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara mengatakan, tiga orang yang telah ditangkap berinisial AC (36), HT (41), ZH (41). Sedangkan dua pelaku buron lainnya yakni E dan IP.
Yang sedang dalam pengejaran kami ada dua orang, yaitu saudara ER kemudian saudara IP. Ini dua orang ini yang kami sedang melakukan pengejaran, kata Aditya kepada wartawan Jumat (20/12/2024).
Aditya menerangkan, tiga orang tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya.
"Untuk perannya masing-masing saudara AC ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa pedang sisir, ujar dia.
Bawaslu Kota Tasikmalaya Hentikan 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Termasuk Politik Uang di Pilkada 2024
Untuk pelaku H, kata Aditya, saat bentrokan melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa samurai. "Kemudian, pelaku ZH ini memiting korban AS," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 351 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari adanya keributan antara pekerja proyek dan warga di Tanah Abang, Jakarta Pusat terjadi pada Selasa 17 Desember 2024 lalu. Keributan tersebut diduga akibat adanya kesalahpahaman.
"Untuk motif dugaan awal adalah miskomunikasi tetapi sedang kami dalami," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara, Rabu 17 Desember 2024.