Anak-Anak Cantik Pekerja Kopi Cetol di Malang Digaji Rp1 Juta Per Bulan

Anak-Anak Cantik Pekerja Kopi Cetol di Malang Digaji Rp1 Juta Per Bulan

Terkini | okezone | Senin, 20 Januari 2025 - 16:45
share

MALANG - Sebanyak 7 anak perempuan cantik jadi korban dipekerjakan sebagai pelayan kopi cetol di Pasar Gondanglegi, Malang. Anak-anak dengan rentang usia 14 hingga16 tahun itu direkrut oleh pemilik warung kopi, untuk melayani pembeli dengan gaji per bulan Rp1 juta.

Untuk diketahui, kopi cetol merupakan istilah dari warung kopi di area Pasar Gondanglegi Malang. Dan kopi cetol menyerupai kopi pangku, yang mempekerjakan perempuan untuk daya tarik pembeli.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengungkapkan, dar? hasil pemeriksaan awal dar? saksi-saksi, termasuk pelayan warung kopi, ada indikasi aktivitas lain yang mengarah ke praktik asusila di balik kopi centol. Praktik tersebut di luar pekerjaan sebagai pelayan warung yang menghidangkan kopi, minuman, atau makanan lainnya.

"Awal mulanya mereka menyajikan kopi melayani segala macam, tetapi ada aktivitas tambahan, aktivitas tambahan ini yang tentu saja bisa dikategorikan sebuah asusila," kata Kompol Bayu Halim Nugroho, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin sore (20/1/2025).

1. Ada Praktik Prostitusi

Dari aktivitas kopi cetol yang diselingi dugaan praktik asusila itu 7 pekerja anak diberikan gaji antara Rp600 ribu sampai Rp1 juta per bulan. Upah itu di luar aktivitas lain pada tindakan asusila yang disuguhkan.

"Tetapi setiap aktivitas (dugaan praktek asusila) menarif Rp10 ribu ke atas, bisa Rp50 ribu di luar aktivitas mereka (sebagai pelayan)," ucap Bayu kembali.

Menurut Bayu, keenam tersangka yakni S (41) warga Pagelaran dan S alias Papa Bedor (38) warga Kecamatan Pagelaran, RS alias MR (53) perempuan asal Kecamatan Gondanglegi, LY (20) perempuan asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, yang tinggal di Kecamatan Pagelaran, I (54) dan SH alias T (54), dua perempuan asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dijerat pasal perlindungan anak dan ada indikasi tindakan asusilanya.

"Pertama undang-undang perlindungan anak kita terapkan, karena melibatkan anak di bawah umur, ada tindakan adusila yang ini jadi atensi kita bersama," tuturnya.

 

2. Dalih Penjual Kopi Centol

Sementara itu, salah satu pemilik warung yang diamankan, berinisial I menuturkan, memang ia mempekerjakan pelayan perempuan di atas usia 20 tahun, untuk menarik pelanggan. Tapi ia beralasan bila anak di bawah umur yang ikut bekerja di tempatnya memaksa ikut dengannya.

"(Sengaja menaruh anak-anak bekerja di sana) Sebenarnya enggak, anak-anak itu saya kalau manggil pegawai itu di atas 20, (korban anak itu) kok memaksa (bekerja ke warung kopi cetol) gitu," ucap I, warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Biasanya ia mempekerjakan perempuan anak di bawah umur itu antara pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Dimana ada aktivitas tambahan di malam hari, sehabis isya sekitar pukul 18.30 WIB hingga 00.00 WIB dini hari.

"(Kalau tinggalnya) Tinggalnya di rumah, ditampung di situ, dikasih makan juga," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, aktivitas kopi cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, dioperasi oleh aparat gabungan Polres Malang dan Satpol PP, pada Sabtu (4/1/2025). Operasi gabungan ini dilakukan karena aktivitas kopi cetol yang viral itu ada indikasi ke prostitusi terselubung.

Terlihat dar? penggerebekan warung kopi di area pasar itu diamankan 32 pekerja perempuan, sebagian berpenampilan cantik dan berpakaian seksi. Dari 32 pekerja perempuan itu, 7 di antaranya ternyata masih anak di bawah umur.
 

Topik Menarik