MA Bakal Berhentikan Sementara Mantan Ketua PN Surabaya Usai Ditetapkan Tersangka Kejagung
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.
"Ketua Mahkamah Agung akan menunggu surat resmi penahanan yang dilakukan oleh kepada saudara R. Dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada Presiden," kata Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers, Rabu (15/1/2025).
Pimpinan MA, kata Yanto, juga meminta kepada para aparatur pengadilan khususnya para pimpinan pengadilan agar berkerja secara profesional dan menjunjung integritas.
"Pimpinan mahkamah agung juga menekankan kepada aparatur pengadilan seluruh Indonesia untuk tetap tenang bekerja secara profesional tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menghormati keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.
"Terhadap hal tersebut Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers, Rabu (15/1/2025).
MA, kata Yanto, mendorong agar proses hukum yang menjerat Rudi dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
"Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Serta dilaksanakan secara transparan fair dan akuntabel," ungkapnya.