MK Diminta Batalkan Kemenangan Paslon Edi-Weng
JAKARTA - Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Christo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani (Pemohon) menggugat hasil pilbup Manggarai Barat (Mabar) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025, Paslon Mario-Richard mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 2, Edistasius Endi-Yulianus Weng.
Dalam persidangan pendahuluan, Kuasa hukum Pemohon, Muhammad Asrun menjelaskan terkait pelanggaran syarat administrasi Paslon Nomor 2. Dia menyoalkan status mantan narapidana dari Edi.
"Bahwa diketahui saudara Edistasius Endi, selaku calon bupati pasangan calon nomor dua adalah mantan narapidana dalam tindak pidana Pasal 303 bis KUHP," kata Asrun di ruang sidang, Selasa (14/1/2024).
Namun jika mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mantan narapidana diwajibkan untuk mengumumkan identitasnya ke publik melalui media massa yang terdaftar di Dewan Pers sebagai bagian dari syarat administrasi untuk mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati.
Akan tetapi hal terkait aturan tersebut, Edi disebut tidak pernah mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana. KPU Manggarai Barat justru menetapkan Edi sebagai sebagai Calon Bupati Manggarai Barat.
"KPU harusnya membuat pengumuman bahwa eks kasus ini, terpidananya harus jelas kualifikasi tindak pidananya. Jadi syarat ini saja tidak memenuhi syarat. Kalau tidak memenuhi syarat melanggar UU Pilkada dan PKPU, TMS tapi diloloskan?," ujarnya.
Dia juga menjabarkan serangkaian dugaan kecurangan yang terjadi pada Pilbup Manggarai Barat. Seperti dugaan kecurangan terkait pelanggaran hak pilih, oleh petugas KPPS. Menurutnya petugas KPPS tidak memberikan C Pemberitahuan kepada pemilih.
Selain itu, dia menyebut terjadi adanya pemilih yang sudah meninggal dan tidak ada di lokasi TPS suaranya tercatat mendukung Paslon Nomor Urut 2. Kasus lainnya, anggota KPPS menggunakan surat suara sisa untuk mencoblos.
Beragam pelanggaran krusial itu, pemohon meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Manggarai Barat soal rekapitulasi suara yang memenangkan paslon nomor urut 2.
"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor 777 Tahun," kata Asrun.
Dia menambahkan, agar KPU Manggarai Barat menetapkan Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat terpilih, atau MK memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Manggarai Barat.
"Saya sih optimis karena yurisprudensi kasus yang sama muatan sama. Dan keputusan seperti itu. Dan saya berangkat dari yurisprudensi MK," kata Asrun usai sidang.