Kejagung Periksa 4 Saksi Dalam Kasus Korupsi Timah
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa 14 Januari 2025.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan.
Adapun pemeriksaan ini dilakukan atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk. Saksi yang diperiksa yakni AT selaku Staf Legal and Compliance Januari 2024 sampai dengan saat ini, lalu AS selaku Karyawan PT Timah Tbk.
"RFS selaku Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk dan MA selaku Asisten Wakil Kepala Unit Laut Bangka," sambungnya.
Harli menambahkan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih.
Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik melakukan kolaborasi bersama dengan BPK dan ahli kerugian real terkait dengan ekologis, ekonomis, dan rehabilitasi lingkungan.