Kejagung Sita Uang Senilai Rp21 Miliar Usai Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya

Kejagung Sita Uang Senilai Rp21 Miliar Usai Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya

Nasional | okezone | Rabu, 15 Januari 2025 - 00:07
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono di kediamannya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi yang terletak di Jakarta Pusat dan Palembang, pada Selasa (14/1/2025) hari ini.

"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah," kata Qohar dalam jumpa persnya.

Dia menjelaskan, uang tersebut ditemukan penyidik dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah milik Rudi Suparmono. 

Adapun, tinciannya yakni pecahan rupiah dengan jumlah Rp1,72 Miliar, pecahan dollar Amerika Serikat sebesar USD 388.600, dan pecahan dolar Singapura sebesar SGD 1.099.626.

"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956," ujarnya.

Topik Menarik