Kasus Dugaan Perdagangan Orang, 4 Orang Diciduk Polisi
JAKARTA - Polisi mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mempekerjakan anak dibawah umur sebagai perempuan PSK. Empat orang pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka, yakni RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.
"Itu terjadi pada 3 Januari 2025, lokasinya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi pada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, dua korban tersebut berinisial AMD (17) dan MAL (19), yang mana satu korban tersebut merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur. Kedua korban tersebut awalnya ditawarkan pekerjaan oleh temannya, yang mana temannya lantas diperkenalkan dengan seorang mucikari, Tabok yang kini masih diburu polisi.
Dalam pertemuan itu, kata dia, korban dijelaskan jika dia harus melayani 70 pria hidung belang jika ingin mendapatkan uang gaji. Jika jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, maka korban tak akan mendapat gaji.
"Yang disepakati yaitu korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang, terhadap 70 orang, baru korban dibayar Rp 3,5 juta gaji. Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta, kalau belum 70, belum dibayar," tuturnya.
Dia menerangkan, muncikari mematok tarif sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta untuk pelayanan korban, hanya saja korban cuma dibayar Rp 50 ribu persatu kali melayani pria hidung belang.
"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar 3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar Rp 50 ribu untuk sekali dia melayani tamu," katanya.
Nunu menambahkan, dari keempat pelaku itu, dua orang berperan sebagai admin, dua orang lainnya berperan sebagai pengantar hingga pengawal. Korban pun dijual pada pria hidung belang melalui aplikasi Michat, lantas ditempatkan di suatu kamar hotel yang telah dipesankan para pelaku untuk pelanggannya itu.
"Korban mau karena faktor ekonomi, orangtuanya tak tahu soal pekerjaan anaknya. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.