Penjelasan Lengkap PPN 12 Berlaku untuk Seluruh Barang dan Jasa yang Kena Tarif 11

Penjelasan Lengkap PPN 12 Berlaku untuk Seluruh Barang dan Jasa yang Kena Tarif 11

Terkini | okezone | Senin, 23 Desember 2024 - 11:28
share

JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11,

"Kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah (minyakita, tepung terigu dan gula industri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.

Kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 menjadi 11 mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11 menjadi 12 pada 1 Januari 2025.

"Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0. Barang dan jasa tersebut seperti:

1. Barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran

2. Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

3. Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.

Penjelasan PPN untuk Uang Elektronik

Menjawab pertanyaan mengenai PPN atas uang elektronik dan dompet digital (ewallet) dengan ini disampaikan bahwa jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.

Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru. Sebagai contoh, dapat diberikan ilustrasi sebagai berikut:

- Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp1.000.000. Biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut: 11 x Rp1.500 = Rp165. Dengan kenaikan PPN 12, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut: 12 x Rp1.500 = Rp180. Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 hanya Rp15.

- Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut: 11 x Rp1.500 = Rp165. Dengan kenaikan PPN 12, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut: 12 x Rp1.500 = Rp180. Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 hanya Rp15.

"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," katanya.

 

Topik Menarik