Sritex Pasca Putusan MA Diminta Tetap Beroperasi dan Ekspor, Ini Fakta Terbarunya

Sritex Pasca Putusan MA Diminta Tetap Beroperasi dan Ekspor, Ini Fakta Terbarunya

Terkini | okezone | Senin, 23 Desember 2024 - 09:01
share

JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) diminta tetap beroperasi meski Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit. Pemerintah juga menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang direncanakan untuk diajukan oleh Sritex

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait Sritex hingga kelanjutan PK yang akan diajukan, Senin (23/12/2024):

1. Sritex Harus Jaga Kelanjutan Bisnis

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap menjaga keberlanjutan bisnis meski menghadapi putusan hukum pailit berstatus inkrah.

“Kita minta perusahaan tetap going concern dan kami sudah berkomunikasi bahwa ekspor tetap berjalan, karena status daripada kawasan berikat masih tetap berjalan,” kata Airlangga.

2. Pemerintah Tetap Dukung Sritex

Pernyataan Airlangga sekaligus menjadi penegasan atas komitmen pemerintah dalam mendukung industri tekstil tetap berjalan di tengah krisis.

Saat ini Sritex telah mengambil langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan penolakan kasasi.

Airlangga menggarisbawahi pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kalau proses hukum, silakan saja berproses,” tegasnya.

3. Kata BEI

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memastikan pihaknya telah meminta manajemen Sritex untuk memaparkan tindak lanjut dan rencana ke depan pasca pailit.

Sebagai regulator dan operator pasar modal, BEI telah menyampaikan peringatan kepada emiten tekstil itu, atas potensi penghapusan pencatatan alias delisting.

Topik Menarik