Menko Airlangga Tegaskan Transaksi QRIS dan E-Money Tak Kena PPN 12

Menko Airlangga Tegaskan Transaksi QRIS dan E-Money Tak Kena PPN 12

Terkini | okezone | Senin, 23 Desember 2024 - 08:29
share

JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12. Pengenaan PPN 12 hanya akan dikenakan pada nilai barangnya, bukan pada sistem transaksinya.

"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga, Senin (23/12/2024).

Diketahui, PPN resmi naik dari 11 menjadi 12 yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2025 mendatang.

Airlangga menjelaskan, QRIS sudah digunakan di berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Ia mengatakan, jika masyarakat bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia atau di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual tersebut, tidak akan dikenakan PPN 12.

"Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang," ujar Menko Airlangga, dilansir dari Antara.

Hal yang sama juga berlaku untuk penggunaan e-toll.

“Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN," kata Airlangga menegaskan.

Lebih lanjut selain sistem pembayaran, Airlangga menyampaikan bahwa PPN juga tidak diberlakukan untuk bahan pokok. Ia menyebut, bahan makanan seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula industri bebas dari dampak kenaikan PPN.

Ia menyebut, tarif PPN 12 juga tidak dikenakan untuk tarif tol, sektor kesehatan, dan pendidikan, kecuali barang dan jasa khusus.

"Kecuali yang khusus. Yang khusus nanti yang ditentukan," tegasnya.

Airlangga mengaku kenaikan PPN bukan 12, melainkan hanya 1 dari sebelumnya 11 menjadi 12. Ia mengakui memang akan ada dampak terhadap inflasi, namun, hal itu tidak terlalu besar dan berpengaruh terhadap perekonomian nasional.

"PPN naik itu 1, dari 11 ke 12, bukan dari nol ke 12. Jadi dari segi kenaikan ini pengaruh inflasi ada, tapi relatif tidak terlalu tinggi," tuturnya.

Topik Menarik