Daftar Barang yang Kena PPN 12, Tetap 11 dan 0
JAKARTA - Pemerintah rela menanggung beban pajak barang atau produk yang seharusnya kena PPN 12 di 2025. Dengan demikian barang-barang tersebut tetap kena PPN 11.
Adapun barang yang seharusnya membayar PPN 12 antara lain, tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah). Namun beban kenaikan PPN sebesar 1 di tahun depan akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).
Sementara itu, untuk kenaikan PPN 12 akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, di antaranya:
1. Kelompok makanan berharga premium:
- Daging wagyu, kobe
- Beras premium
- Buah premium
- Tuna premium
- Salmon premium
- Udang premium
- Salmon premium
- King crab
2. Layanan rumah sakit
- kelas VIP
3. Pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal
- Sekolah internasional
Habib Hadi: Maaf Warga Kota Probolinggo Bila Aktivitasnya Terganggu Dengan Kampaye Akbar Kami
Meski penerapan PPN 12 tetap berlaku dan masih ada barang-barang yang tetap dikenakan PPN 11 di 2025. Masih ada barang atau produk yang tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0).