Kronologi 3 Oknum Polisi Aniaya Warga, Kapolresta Ambon: Pelaku Ditahan di Ruang Tahanan Khusus
AMBON, iNewsAmbon.id - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim bertindak tegas terhadap tiga anggota kepolisian yang menganiaya seorang warga di tengah jalan.
Ketiga oknum polisi itu berasal dari Polsek KPYS Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Sementara korban adalah Rizal T. Serang, warga Kompleks STAIN, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim mengatakan dirinya sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi.Pihaknya juga meminta maaf kepada korban Rizal T Serang dan keluarga besarnya.
Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim juga memyampaikan pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut. Ketiga oknum polisi tadi sudah ditahan di ruang tahanan khusus (Patsus) Propam Polresta Ambon.
"Ini kami menunjukkan kami serius dan menjaga situasi tetap kondisi, kami terapkan hukum yang seadil-adilnya," ujar dia.
Sebelumnya viral tiga oknum polisi itu berasal dari Polsek KPYS Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Sementara korban adalah Rizal T. Serang, warga Kompleks STAIN, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Korban mendatangi SPKT Polda Maluku pada Jumat (20/12/2024) pukul 22.30 WIT. Laporan Rizal terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota polisi berinisial Aipda JT.
Adapun kronologi tiga anggota Polsek KPYS melakukan penganiayaan sebagai berikut:
1. Pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT, korban sedang mengendarai mobil menuju Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Dalam kondisi jalan yang macet, petugas lalu lintas, Bripka EW, mengarahkan mobil-mobil untuk berputar ke Jalan A. M. Sangadji guna mengurai kemacetan.
2. Korban, yang merasa diperlakukan tidak adil, menurunkan kaca mobil dan memprotes dengan berkata, “Jangan nepotisme, Pak. Kenapa mobil lain boleh, beta tidak boleh?”
3. Lalu Bripka EW menjelaskan bahwa situasi sebelumnya di luar kendalinya. Namun, korban tetap melanjutkan protesnya dengan mendorong Bripka EW menggunakan mobil.
4. Hal ini memicu Bripka EW memukul kap mobil korban sebanyak dua kali. Ketegangan memuncak ketika Bripka EW menarik korban keluar dari mobil dan membawa kendaraan korban ke Polsek KPYS.
5. Setibanya di Polsek, Aipda JT diduga menarik korban hingga terjatuh, sementara Bripda SD memborgol korban dan membawanya ke dalam Polsek.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet S. Luhukay, menyampaikan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Propam Polresta. Tiga oknum anggota telah diamankan dan ditempatkan di ruang tahanan khusus (PATSUS).
Korban juga telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk keperluan penyidikan. Barang bukti berupa rekaman video elektronik turut diamankan sebagai bagian dari proses hukum.