Utang Puasa Ramadhan Terlewat, Bagaimana Cara Bayarnya?
JAKARTA - Saat seseorang berhalangan menjalankan puasa Ramdahan, wajib menggantinya pada lain hari. Puasa harus diganti sebelum bulan Ramadhan datang lagi.
Namun, bagaimana jika utang puasa belum dibayar, tapi sudah masuk bulan Ramadhan atau bahkan sudah terlewat?
Melansir laman Muhammadiyah, Minggu (22/12/2024), Surat Al-Baqarah ayat 184 menjadi dasar penting dalam persoalan ini. Allah SWT berfirman:
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
Ayat ini menegaskan bahwa mereka yang sakit atau sedang bepergian diberi keringanan untuk berbuka puasa, tetapi diwajibkan menggantinya di hari-hari lain di luar bulan Ramadan.
Dalam hadis riwayat Aisyah Ra juga disebutkan, perempuan yang haid di bulan Ramadan wajib mengganti puasanya di luar Ramadan, tetapi tidak perlu mengganti sholat. Hal ini menunjukkan prinsip kewajiban mengganti ibadah yang ditinggalkan karena uzur tertentu.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كاَنَ يُصِيْبَنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَلاَةِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata: Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti sholat.” [HR Muslim].
Namun, bagaimana jika utang puasa ini belum terbayar hingga melewati Ramadan berikutnya? Dalam kondisi ini, seseorang tetap wajib mengganti puasa tersebut (qadla), sekalipun waktunya sudah melewati satu atau lebih Ramadan. Tidak ada dalil yang membatasi waktu penggantian puasa secara spesifik, tetapi ulama sepakat bahwa lebih baik jika utang puasa ini dibayarkan sebelum Ramadan berikutnya, sebagaimana dilakukan oleh para sahabat.