Komdigi Koordinasi dengan Google hingga TikTok Hapus Kata Kunci Judi Online
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus gencar dalam memberantas judi online (judol) di Indonesia. Pemblokiran situs dan rekening para pelaku judol pun terus dilakukan guna meminimalkan ruang gerak pelaku.
Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memaparkan pihaknya sudah memblokir 380 ribu lebih situs judol sejak 20 Oktober 2024.
"Desk di bawah pimpinan Menko Polkam itu rapat pertama tanggal 4 November, kita lihat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819, itu kalau dihitung dari 4 November. Kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380.000 sekian," kata Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Ke depan, Komdigi juga akan memblokir keyword atau kata kunci yang marak digunakan para pelaku khususnya di media sosial.
Komdigi juga sudah berkoordinasi dengan perusahaan teknologi informasi seperti Google hingga Meta demi merealisasikan langkah tersebut.
"Dari 4 sampai 20 November, ini usia dari desk ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta. Kami tidak bisa sendiri menghapus keywordnya. Kami sudah bersurat ke Google, TikTok, dan Meta untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut," ujarnya.
"Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keywordnya, begitulah langkah-langkah berikutnya," tambah Meutya.
Meutya juga akan menutup ruang gerak para pelaku dengan memblokir sejumlah rekening yang digunakan untuk transaksi judol.
Kali ini, ia akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan hingga Bank Indonesia (BI) dalam memantau transaksi yang dianggap ilegal.
"Kemudian untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November saja kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," tuturnya.