Galbay Pinjol Boleh Dicicil Pembayarannya? Ini Jawabannya

Galbay Pinjol Boleh Dicicil Pembayarannya? Ini Jawabannya

Terkini | okezone | Minggu, 22 Desember 2024 - 06:05
share

JAKARTA - Banyak debitur pinjaman online (pinjol) yang bertanya-tanya apakah mereka bisa meminta keringanan pembayaran ketika mengalami gagal bayar (galbay).

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 19/2022, pemberian restrukturisasi utang atau keringanan pembayaran pinjol memungkinkan untuk kredit yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana atau kecelakaan.

Tetapi, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemberi dana pinjol. Mereka yang akan menentukan apakah restrukturisasi utang bisa dilakukan atau tidak, berdasarkan kebijakan internal mereka masing-masing.

Keringanan pinjol biasanya diberikan jika nasabah gagal bayar dalam jangka waktu tertentu. Beberapa lembaga pinjol menawarkan keringanan setelah 7 bulan gagal bayar, tetapi ada juga yang menawarkan lebih cepat seperti 33 hari setelah pertama kali galbay.

Walaupun begitu, mengajukan keringanan pembayaran pinjol bukanlah hal yang mudah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa restrukturisasi pinjaman bukan sekadar meminta pengurangan pembayaran, melainkan juga mencakup penjadwalan ulang pembayaran utang.

Topik Menarik