Tim Hukum Jhon-Marthin Harap MK Batalkan Hasil Pilkada Jayawijaya

Tim Hukum Jhon-Marthin Harap MK Batalkan Hasil Pilkada Jayawijaya

Terkini | okezone | Kamis, 19 Desember 2024 - 23:54
share

JAKARTA - Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Jayawijaya.

Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu menilai telah terjadi kecurangan dengan modus penggabungan suara yang dilakukan secara masif oleh pasangan calon tertentu. Diketahui, Paslon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi merupakan salah satu pasangan yang diusung oleh Partai Perindo di Pilkada Jayapura.

“Untuk harapan kami tentunya kami bermohon dan berharap kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan suara yang tadinya dalam “dirampok” oleh paslon-paslon lain yang digabungkan kepada paslon tertentu dikembalikan kepada kami. Kedua, kami memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan atau mencabut surat keputusan penetapan Bupati terpilih dan wakil bupati terpilih Kabupaten Jayawijaya 2024-2029,” tegas Ismail dalam keterangan resminya, Kamis (19/12/2024).

Sebelumnya, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi resmi menggugat hasil Pilkada Jayawijaya ke MK dengan nomor perkara 282/PHPU. Ismail pun menegaskan akan membongkar kecurangan dengan modus penggabungan suara yang dilakukan secara masif oleh pasangan calon tertentu.

“Kami sudah siapkan berkasnya untuk menjadi bahan pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Ini terjadi sistematis dan berakibat merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail.

Dia juga menjelaskan modus yang dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang menggabungkan suara untuk memberikan kepada pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Ini jelas tidak boleh, karena melanggar PKPU Nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.

Ismail mengharapkan majelis hakim MK membuat keputusan dengan melihat objek kecurangan yang terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK bisa mengambil satu keputusan yang adil, dengan melihat kondisi riil di lapangan dan bukti-bukti yang kami ajukan,” tandasnya.
 

Topik Menarik