Pilkada Jayawijaya Digugat ke MK, Relawan Jhon-Marthin: Ini Bagian Menjaga Demokrasi
JAKARTA - Tim Koalisi pasangan calon (Paslon) Jhon Ricard Banua dan Marthin Yogobi (Jhon-Marthin) Jilid II resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi 282.
Ketua Tim Relawan Jhon-Marthin Festus Menasye Asso bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi yang sehat di Provinsi Papua Pegunungan, khususnya di Kabupaten Jayawijaya. Dirinya berharap semua pihak menghormati mekanisme hukum sebagai panglima tertinggi.
Festus juga mengkritik pernyataan sepihak dari Majelis Rakyat Papua Pegunungan yang dinilai tidak mendukung hak-hak politik orang asli Papua. Dirinya meminta klarifikasi dan permintaan maaf dari MRP Papua Pegunungan atas pernyataan tersebut.
“Kami sangat sayangkan pernyataan dari Ketua Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga kultur representatif orang asli Papua atau OAP. Beliau menyampaikan pertanyaan yang sepihak. Seolah-olah bahwa kami yang mendukung Jhon-Martin ini adalah non OAP. Kami anak asli Papua dan berada di kabupaten ini,” tegas Festus Menasye Asso dalam keterangan resminya, Kamis (19/12/2024).
Tim Relawan Jhon-Martin berharap Ketua MRP harus menyampaikan pertanyaan permohonan maaf, dan klarifikasi kepada Paslon Jhon-Martin. Dirinya menegaskan kembali ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman, damai dan kondusif selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu kembali mendatangi MK untuk menyerahkan sejumlah berkas yang telah diperbaiki sebagai bahan proses persidangan. Diketahui, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapatkan dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung di kontestasi Pilkada Jayapura.
Lebih lanjut, Ismail sebagai tim kuasa hukum menegaskan akan membongkar kecurangan dengan modus penggabungan suara yang dilakukan secara masif oleh pasangan calon tertentu. “Kami sudah siapkan berkasnya untuk menjadi bahan pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Ini terjadi sistematis dan berakibat merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail.
Ancaman Erick Thohir di Ruang Ganti Berbuah Kemenangan Timnas Indonesia 2-0 Atas Arab Saudi
Dia juga menjelaskan modus yang dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang menggabungkan suara untuk memberikan kepada pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Ini jelas tidak boleh, karena melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.
Ismail mengharapkan majelis hakim MK membuat keputusan dengan melihat objek kecurangan yang terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK bisa mengambil satu keputusan yang adil, dengan melihat kondisi riil di lapangan dan bukti-bukti yang kami ajukan,” tandasnya.