Rampung Diperiksa Kasus Harun Masiku, Yasonna Dicecar Kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP
JAKARTA - Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaannya, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-Perjuangan.
"Inti pokoknya sebagai ketua DPP," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/12/2024).
Yasonna menjelaskan, sebagai Ketua DPP ia diminta untuk menjelaskan surat yang ia kirim ke Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.
"Sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung, karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada Judicial Review, ada keputusan Mahkamah Agung nomor 57," ujarnya.
"Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," sambungnya.
Yasonna pun sedikit menyinggung balasan dari MA terkait surat yang mereka kirimkan.
"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," ucapnya.
Yasonna tidak menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut. Ia hanya menyebutkan, tim penyidik KPK juga menggali informasi dari dirinya sebagai Menkumham.
"Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai Menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan harun masiku, itu saja," sebutnya.