Gugatan Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Ditolak PN Jakpus!
JAKARTA- Gugatan Anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berakhir. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut.
"Dengan ditolaknya Gugatan Gufron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp.507 miliar pun pupus," kata kuasa hukum DPP PKB, Anwar Rachman Rabu (18/12/2024).
Dikatakan Anwar Rachman, tuduhan bahwa anggapan PKB sewenang-wenang dan tidak prosedural terjawab sudah. Sebab, pemecatan adalah urusan internal partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU khusus yakni UU No:2 Tahun 2008 Jo UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal," tegas Anwar Rachman.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Pribadi Ketua Umun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemberhentian Achmad Ghufron sebagai anggota PKB yang dilakukan oleh DPP PKB berdasarkan SK DPP PKB.
Padahal, ungkap Anwar, menurut peraturan perundang-undangan enyelesaian perselisihan partai politik sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus diselesaikan oleh internal Partai Politik yang diatur dalam AD/ART yakni Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk partai politik.
“Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar," tutupnya.