KPK Buka Peluang Panggil Gubernur BI Usai Geledah Ruangannya
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu setelah ruangannya menjadi salah satu yang disasar dalam penggeledahan pada Senin 16 Desember 2024, malam.
KPK akan mengonfirmasi setiap barang yang disita kepada pihak yang terkait. "Mekanisme di penindakan ini setiap barang-barang yang kita amankan, kita sita dari tempat kita geledah, pasti kita akan konfirmasikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip Rabu (18/12/2024).
Rudi menjelaskan, dalam menggeledah ruangan Gubernur BI tersebut pihaknya menyita sejumlah barang.
"Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI pada Senin 16 Desember 2024, malam. Salah satu ruangan yang disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa 17 Desember 2024.
KPK turut menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung Juang KPK.
Rudi menyebutkan, salah satu dokumen yang disita berupa catatan besaran dana CSR hingga siapa saja pihak yang menerima.
"Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari," ujarnya.