Kasus Firli Bahuri, Nawawi Minta Deputi Korsup Koordinasi dengan Polisi
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango meminta Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup), Didik Agung Wijarnako untuk menangani kasus yang menjerat Firli Bahuri. Hal tersebut bisa dilakukan melalui supervisi yang dimiliki KPK.
"Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara Pak Ketua yang lama (Firli) itu," kata Nawawi di Gedung Juang KPK yang dikutip, Rabu (18/12/2024).
Diketahui, kasus Firli saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Meski sudah ditetapkan tersangka, belum ada kelanjutan dari kasus tersebut. Nawawi menjelaskan, pihaknya bisa supervisi kasus eks Ketua KPK itu lantaran salah satu pasal yang disangkakan berupa pemerasan.
"Karena pasal yang disangkakan antara lain itu pasal mengenai pemerasan. Jadi dugaan tindak pidana korupsi. Kami telah memintakan itu Deputi Korsup untuk lakukan tidak ujug-ujug langsung supervisi. Kami minta untuk melakukan koordinasi," ujarnya.
Nawawi melanjutkan, supervisi diperlukan agar kasus yang dimaksud tidak diam di tempat tanpa ada kejelasan.
"Melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum yang antara lain itu berlarut-larut tanpa kejelasan," pungkasnya.