Utang Pinjol Hangus jika Telat Bayar 90 Hari? Ini Faktanya
JAKARTA - Banyak yang salah paham bahwa pinjaman pinjaman online (pinjol) akan hangus jika terlambat lebih dari 90 hari. Faktanya, meskipun tidak ada penagihan langsung, utang tetap menjadi tanggung jawab debitur hingga lunas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya mengatur bahwa setelah 90 hari, penyedia pinjaman dapat mengalihkan pencarian ke pihak ketiga. Namun, hal ini tidak berarti utang akan dihapuskan atau kadaluarsa.
Nama nasabah yang menunggak pembayaran tetap dapat dicatat di blacklist BI Checking. Tunggakan tersebut bisa berdampak pada riwayat kredit seseorang, terutama saat ingin mengajukan pinjaman baru di masa depan.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur bahwa penyedia pinjol tidak boleh menagih secara langsung. Namun, mereka masih bisa menggunakan jasa pihak ketiga atau pengacara untuk menagih utang sesuai ketentuan hukum.