Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Dinilai Tak Bisa Dipidanakan

Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Dinilai Tak Bisa Dipidanakan

Nasional | okezone | Jum'at, 22 November 2024 - 23:14
share

JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Prof Mudzakkir menilai kebijakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam melakukan impor Gula Kristal Mentah (GKM) tak bisa dipidana. Sebab, kata dia, Kebijakan itu dilindungi oleh Keputusan Menteri Perindutrian Dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004.

"Peraturan menteri, peraturan presiden, atau PP, itu tidak boleh menjadi dasar hukum untuk memidana orang," kata Mudzakkir kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

"Jadi, kalau misalnya ada peraturan menteri, peraturan menteri itu levelnya adalah peraturan teknis, nonhukum, nonundang-undang, maka kalau melanggar nonundang-undang, diselesaikan berdasarkan hukum yang bersangkutan, kalau itu masuk pada hukum perdata, selesaikan pada perdata. Kalau itu masuk ranah hukum administrasi, selesaikan berdasarkan hukum administrasi," imbuhnya.

Mudzakkir mengaku heran dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan tersangka Tom Lembong. Ia mempertanyakan dasar Kejagung dalam memproses kebijakan Tom Lembong yang membuatnya berstatus tersangka.

"Kalau itu dijadikan dasar hukum, menurut saya dasar hukumnya sangat bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2011. Suatu perbuatan itu dapat dipidana apabila dimuat, satu, dalam undang-undang. Yang kedua, dalam perdata," ungkap Mudzakkir.

Mudzakkkir menjelaskan, berdasarkan pasal 23 Kepmenperindag Nomor 527/2004 terdapat pernyataan bahwa 'Pengecualian terhadap ketentuan dalam Keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri'.

"Kalau ditanya terkait dengan peraturan menteri, peraturan menteri melanggar tidak bisa dihukum. Itu masuk ranah hukum administrasi. Kalau menteri biasanya ambil kebijakan, kebijakan juga tidak bisa dihukum," tegas Mudzakkir.

Topik Menarik