Instruksi Tegas Kapolri: Pecat dan Proses Pidana Kabag Ops Polres Solok Selatan
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada Polda Sumbar untuk memecat dan memproses pidana Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Dadang Iskandar sendiri merupakan pelaku penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.
"Saya sudah perintahkan agar kasus itu di proses tuntas terhadap pelakunya, oknum, pelaku dari institusi agar ditindak tegas apakah itu proses etik maupun pidananya," tegas Sigit, Jumat (22/11/2024).
Sigit menegaskan, sejak awal dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas siapapun yang telah mencoreng nama baik institusi Korps Bhayangkara.
Mengingat, Sigit menekankan sejak awal dirinya sudah berkomitmen untuk mewujudkan Polri yang Presisi dan menjadi institusi yang diharapkan serta dicintai masyarakat.
"Apalagi kalau kemudian motifnya kemudian ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap menciderai institusi. Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan usah ragu-ragu," kata Sigit.
Untuk kasus di Polres Solok Selatan, Sigit menegaskan kepada Polda Sumbar untuk tidak ragu langsung memecat dan memproses pidana AKP Dadang. Pasalnya, hal tersebut sudah tidak bisa ditolerir.
"Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, saya minta tindak tegas," tutur Sigit.
Sebelumnya, aksi penembakan berujung tewasnya AKP Ulil Ryanto Anshari itu terjadi di kawasan parkir Polres Solok Selatan yang berada di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.