Penyebab Penetapan UMP 2025 Diundur Kemnaker
JAKARTA - Penyebab penetapan Upah Minimum Provinsi UMP 2025 diundur Kemnaker karena menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari lawatan luar negeri. Hal ini diungkapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli, Kamis (21/11/2024).
"Sudah pasti (penetapan UMP mundur). Ini tanggal berapa sekarang?" ujar Yassierli.
Merujuk pada jadwal Presiden yang saat ini tengah berada di Brasil untuk KTT G20, sebelum melanjutkan kunjungan ke Inggris dan Timur Tengah. Berdasarkan rencana, Presiden baru kembali ke Tanah Air pada 25 November 2024.
Penundaan ini membuat pengumuman UMP melebihi batas waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang menetapkan tenggat hingga 21 November. Namun, Yassierli menegaskan bahwa meskipun terlambat, upah minimum tetap akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
"Kita masih punya waktu. Penetapan harus tetap diumumkan tahun ini, supaya bisa berlaku tepat waktu," jelasnya.
Yassierli mengungkapkan bahwa penetapan UMP 2025 memerlukan konsultasi dengan Presiden karena akan diikuti oleh penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyesuaian upah menjadi salah satu faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam perumusan UMP.
"Kita perlu bertemu Presiden terlebih dahulu untuk memastikan aturan ini sesuai dengan arahan beliau," tambah Yassierli.