Kenaikan UMP Bisa Naik 10?
JAKARTA - Kenaikan UMP bisa naik 10? Formula Upah Minimum Provinsi (UMP) baru yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Perhitungan UMP 2025 masih dirumuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Yassierli yang di dalamnya terdapat usaha untuk mengabulkan sebagian tuntutan buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, usulan kenaikan UMP di rentang 8-10 ini diambil berdasarkan keluhan dari buruh yang merasa kurangnya kesejahteraan akibat kenaikan upah yang tidak cukup mengimbangi inflasi sebesar 2,5 dalam dua tahun terakhir.
Tuntutan dari buruh yang meminta kenaikan UMP di angka 8-10 ini turut diapresiasi oleh Pemerintah. Namun, kisaran kenaikan 8-10 dianggap terlalu sempit, sehingga kemungkinan akan dibuat lebih fleksibel.
Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perbedaan kondisi antara perusahaan yang satu dengan lainnya.
"Bisa jadi solusinya range-nya yang kita perlebar. Karena nanti kan dari pemerintah hanya keluar dengan range. Nanti gubernur bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi yang kemudian nanti melihat kondisi masing-masing provinsi, kota, kabupaten kan berbeda." jelas Yassierli kepada awak media.