Kapan Pihak Leasing Tidak Boleh Menarik Kendaraan Nasabah?
JAKARTA - Kapan pihak leasing tidak boleh menarik kendaraan nasabah? ini penjelasannya. Kendaraan bermotor kerap kali menjadi jaminan saat seseorang mengajukan pinjaman kepada penyedia layanan keuangan seperti bank dan sejenisnya.
Dengan kata lain, kendaraan tersebut menjadi syarat agar debitur (peminjam) aka memenuhi kewajibannya untuk membayarkan angsuran tepat waktu pada kreditur (pemberi pinjaman/leasing).
Namun karena satu dan lain hal, debitur kerap kali tidak memenuhi kewajibannya membayar angsuran pinjaman dengan tepat waktu. Hal ini biasanya terjadi karena kelalaian atau karena ada hal lain yang mengganggu proses pembayaran.
Karena kredit yang macet ini, pihak leasing biasanya akan melakukan penarikan terhadap kendaran yang menjadi jaminan sebelumnya. Lalu kapan pihak leasing tidak boleh menarik kendaraan nasabah?
Hal-hal tentang jaminan pinjaman seperti ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penarikan bisa dilakukan apabila nasabah telah ingkar janji dalam melakukan pembayaran.
Namun meski begitu, terdapat beberapa prosedur yang perlu dilakukan leasing terlebih dahulu sebelum melakukan penarikan. Sayangnya, seiring berjalannya waktu aturan tersebut menjadi multitafsir.
Sebagian ahli menafsirkan bahwa ketika kredit macet penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor harus melalui pengadilan. Akan tetapi sebagian lainnya menganggap bahwa berdasarkan undang-undang, pemilik benda memiliki wewenang untuk melakukan penarikan sendiri oleh debt collector.