Pentingnya Aturan Jam Kerja Sopir Bus untuk Keselamatan
JAKARTA - Keselamatan di jalan raya menjadi perhatian utama bagi semua pengguna jalan, terutama ketika berkaitan dengan transportasi umum seperti bus.
Mungkin banyak yang tidak sadar berapa lama seorang sopir bus diperbolehkan untuk mengemudi dalam sehari. Informasi ini sangat penting, bukan hanya untuk kepentingan sopir, tetapi juga bagi keselamatan penumpang.
Jam kerja sopir bus diatur secara ketat dalam undang-undang. Dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ditegaskan bahwa sopir bus maksimal boleh mengemudi selama 8 jam sehari. Namun, peraturan ini tidak serta merta berarti sopir dapat mengemudi terus menerus. Setelah 4 jam berkendara, sopir diwajibkan untuk beristirahat minimal 30 menit.
Pentingnya peraturan ini tidak dapat diabaikan. Mengemudikan bus dalam waktu yang lama tanpa istirahat dapat berisiko tinggi. Kelelahan fisik dan mental dapat mengurangi konsentrasi sopir, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Kalau sopir bus terlalu lama mengemudi tanpa istirahat, risikonya bisa kelelahan dan hilang konsentrasi, bahkan bisa berujung kecelakaan,” dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Sabtu (16/11/2024).