Hakim Pertanyakan Konsep Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah kepada Saksi Ahli BPKP
JAKARTA - Pegadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus korupsi PT Timah. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara, yang diungkapkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni Suaedi selaku Auditor Investigasi dari BPKP.
Suaedi dihadirkan atas terdakwa Helena, Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan, di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 13 November 2024.
Setelah Suaedi memberikan penjelasan terkait dengan perhitungan kerugian negara, Majelis Hakim mempertanyakan kenapa dalam penghitungannya hanya pembayaran yang dilakukan PT Timah sebagai kerugian negara.
"Dan faktanya ada laporan keuangan yang Ahli juga ambil data. Berarti ada pemasukan untuk PT Timah, apakah pemasukan-pemasukan itu diterima oleh PT Timah itu tidak diperhitungkan juga, yang diperhitungkan itu hanya pembayaran-pembayaran saja," tanya Hakim kepada Suaedi.
Suaedi menjawab, perhitungan kerugian negara tersebut ditimbulkan dari proses pembayar bijih timah yang dilakukan secara ilegal.
"Sehingga atas proses tersebut berapa jumlah yang dibayarkan itu menjadi bagian dari perhitungan kerugian keuangan negara," jawab Suaedi.
Kemudian, Hakim mempertanyakan apakah pendapatan PT Timah dari hasil penjualan logam timah dan menjadi pemasukan perusahaan bisa juga diperhitungkan.
"Dalam kerugian-kerugian yang diterima apakah pendapatan itu juga tidak bisa diperhitungkan," tanya Hakim.
"Adapun atas kepemilikan biji yang diperoleh atas transaksi tadi, bagi kami itu adalah bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara," jawab Sauedi.
Mendengar jawaban dari Sauedi, Hakim menanggapi bahwa perhitungan ini berpotensi membingungkan publik, karena hanya menyoroti kerugian tanpa memperhitungkan pemasukan yang diterima PT Timah dari penjualan bijih timah.
"Jadi masyarakat itu tahu adanya kerugian saja. Sedangkan pemasukan itu sepertinya tidak ada pemasukan. Itu yang kita ingin ketahui," kata Hakim.
Sauedi menjelaskan, bahwa pihaknya hanya ditugaskan untuk melakuan perhitungan kerugian negara menurut data-data dari penyidik dan laporan keuangan perusahaan.
"Seperti penugasan yang kami terima, itu adalah menghitung kerugian keuangan negara," ucap Suaedi.
Selain itu, Hakim juga mempertanyakan soal hasil perhitungan yang hanya bersumber dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyyidik dan tidak melakukan klarifikasi secara langsung kepada pihak terkait untuk melakukan kesimpulan.
"Tadi saudara tidak pernah mengklarifikasi kepada para saksi dan ahli yang saudara bacakan tadi ya. Saudara benar-benar membaca dari BAP., kemudian Saudara membuat kesimpulan," tanya Hakim.
"(hanya) Berdasarkan BAP Yang Mulia," bebernya.