KPK Ingatkan Menteri-Wamen Kabinet Merah Putih Wajib Lapor LHKPN Sebelum Januari 2025
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adapun batas waktu penyampaian LHKPN yakni tiga bulan setelah dilantik.
“Kita harapkan sebelum tiga bulan sudah semua lah gitu ya (lapor LHKPN). Supaya enak juga, di kita kan kelihatan transparansinya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (14/11/2024).
Pahala menuturkan, pihaknya akan menyurati para Menteri hingga Wakil Menteri yang belum melaporkan LHKPN-nya.
“Engga, kita paling kalau sudah dekat -dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan dia sudah tahu kewajibannya masing-masing. kalau enggak ya pasti stafnya mengingatkan lah kan itu, ‘Pak, ini 3 bulan pak ini sudah 2 bulan lagi nih kira -kira gitu ya’,” ujar dia.
Dia menambahkan, sejauh ini sudah ada 10 orang dari kalangan Menteri baru yang sudah berkomunikasi dengan KPK.
Diundang ke Kertanegara Jadi Menteri Perumahan? Maruarar Sirait: Doakan Agar Sehat Bisa Bekerja
“Lebih cepat lebih baik. Jadi komunikasi sudah ada, sekitar 10 orang sudah nanya-nanya segala macam. Tapi sekali lagi kita siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu bikin ya,” jelas dia.