Sri Mulyani Mati-matian Cegah Kerugian Negara Rp3,9 Triliun dari 31.275 Aksi Penyelundupan
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp3,9 triliun dari 31.275 aksi penyelundupan sepanjang Januari hingga November 2024.
"Dilakukan lebih dari 5.000 penindakan per bulan. Total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,9 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dia merinci sebanyak 12.495 penindakan terjadi pada aktivitas impor dengan nilai Rp4,6 triliun. Penindakan ini umumnya melibatkan komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT).
LPKA Mamuju Terima Kunjungan Duta Pelajar Sulawesi Barat, Harap Jadi Motivasi Bagi Anak Binaan
Selain itu, terdapat 3.382 penindakan pada ekspor, terutama pada komoditas flora dan fauna, dengan nilai sekitar Rp255 miliar. Penindakan lainnya yaitu ekspor sumber daya alam, seperti benih lobster yang diselundupkan keluar negeri melalui operasi patroli laut, dengan empat kali penindakan dan nilai barang sebesar Rp163,7 miliar.
Ada juga lima kali penindakan pada penyelundupan pasir timah seberat 84,18 ton dengan nilai barang Rp10,9 miliar serta 178 penindakan pada barang TPT dengan nilai Rp38 miliar.
Sementara di bidang cukai, terdapat 18.225 penindakan terutama pada produk rokok, dengan 710 juta batang rokok senilai Rp1,1 triliun.