Ekspor dan Impor Sritex Dipersulit, Begini Penjelasan Dirjen Bea Cukai
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak punya kewenangan terkait tersendatnya impor bahan baku maupun ekspor produk Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, kewenangan atas ekspor impor Sritex adalah di tangan kurator.
“Oh kalau urusan arus barang milik Sritex itu kewenangan kurator. Kami tidak memiliki kewenangan di sana, jadi mengikuti saja," ujar Askolani di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Saat ini Sritex menyandang status piailit. Keputusan pailit ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sat Samapta Adakan Cooling System dan Berdiskusi Terkait Isu Yang Berkembang di Wilayahnya
Kemudian ada 4 kurator yang ditunjuk untuk menengahi masalah pailit Sritex. Kini, pengelolaan aset beserta pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit telah diserahkan kepada kurator.